Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri meneruskan Sertifikat Dukungan dan Rencana Kerja Eksplorasi yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) atau Pasal 25 ayat (7) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan Sertifikat Dukungan dan Rencana Kerja Eksplorasi yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
