Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan teknis Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dilakukan kepada Kontraktor terhadap:
a. pelaksanaan teknik Eksplorasi; dan
b. tata cara estimasi sumber daya dan cadangan.
(2) Pengawasan teknis Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap perencanaan dan pelaksanaan:
a. konstruksi termasuk pengujian alat Eksplorasi dan Eksploitasi (commisioning);
b. penambangan;
c. pengolahan dan/atau pemurnian Mineral; dan
d. pengangkutan.
Koreksi Anda
