Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan teknis Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dilakukan kepada Kontraktor terhadap: a. pelaksanaan teknik Eksplorasi; dan b. tata cara estimasi sumber daya dan cadangan. (2) Pengawasan teknis Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap perencanaan dan pelaksanaan: a. konstruksi termasuk pengujian alat Eksplorasi dan Eksploitasi (commisioning); b. penambangan; c. pengolahan dan/atau pemurnian Mineral; dan d. pengangkutan.
Koreksi Anda