Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) terdiri atas syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat permohonan penerbitan;
b. nomor induk berusaha atau akta pendirian bagi Badan Usaha Asing; dan
c. dokumen pakta integritas yang menyatakan komitmen untuk:
1. melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional;
2. mematuhi ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Konvensi;
3. mengajukan permohonan kontrak kepada Otoritas dengan jangka waktu sesuai dengan Sertifikat Dukungan yang diberikan; dan
4. tidak memberikan informasi apapun terkait dengan permohonan yang diajukan kepada pihak lain.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teknologi, peralatan, dan metode yang digunakan serta akses terhadap teknologi yang akan digunakan;
b. dokumen analisis potensi pengelolaan Mineral di KDLI;
c. dokumen yang menyatakan ketersediaan tenaga ahli di bidang Eksplorasi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
d. Rencana Kerja pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan Regulasi Otoritas; dan
e. dokumen rencana pelatihan sesuai dengan Regulasi Otoritas.
(4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kajian pengelolaan lingkungan dan rencana manajemen lingkungan pada wilayah pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan kriteria Regulasi Otoritas;
b. rencana mitigasi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran akibat aktivitas di KDLI; dan
c. rencana pemulihan dampak lingkungan pada wilayah yang dilakukan kegiatan Eksplorasi.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. jaminan asuransi yang diakui secara internasional untuk menjamin penanggulangan kecelakaan dan pencemaran termasuk tanggung jawab ganti rugi yang dapat terjadi;
b. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang bersertifikasi internasional atau bagi perusahaan baru wajib mendapatkan surat referensi finansial/guarantee letter dari perusahaan induk atau afiliasinya;
c. bukti bahwa pemohon telah menghabiskan biaya sebesar paling sedikit atau sama dengan USD30.000.000 (tiga puluh juta dolar Amerika) untuk kegiatan riset dan/atau eksplorasi sesuai dengan Regulasi Otoritas;
d. memiliki pendanaan yang mencukupi dan berkomitmen menggunakan pendanaan yang tersedia untuk kegiatan Eksplorasi; dan
e. surat dukungan pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan non-bank.
Koreksi Anda
