Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) meliputi: a. memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan Eksplorasi; b. memiliki kualifikasi dari segi kemampuan finansial, teknologi, dan sumber daya manusia; c. memiliki kualifikasi dengan performa baik berdasarkan penilaian Otoritas, apabila Badan Usaha telah memiliki kontrak dengan Otoritas; dan d. melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Koreksi Anda