Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Eksplorasi yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) didasarkan pada Sertifikat Dukungan yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Permohonan penerbitan Setifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis atau melalui surat elektronik dengan memenuhi kriteria dan persyaratan.
Koreksi Anda
