Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan menteri terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi melakukan pengawasan Calon Kontaktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. pelaksanaan Rencana Kerja;
b. kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap kewajiban kepada Pemerintah Pusat dan Otoritas;
c. kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan
Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
d. kepatuhan Kontraktor dalam menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi kepada Menteri dan Otoritas;
dan
e. kesesuaian kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan lingkup kewenangan Menteri dilakukan oleh Menteri.
(4) Pengawasan oleh menteri terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal diperlukan keterlibatan pakar/ahli dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk tim yang melibatkan pakar/ahli, akademisi, dan/atau praktisi.
Koreksi Anda
