Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Eksplorasi dapat dilaksanakan oleh: a. Menteri; atau b. Badan Usaha, sesuai Rencana Kerja Eksplorasi dan kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas. (2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat: a. melakukan secara sendiri; b. bekerja sama dengan Badan Usaha; c. bekerja sama dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama; atau d. menugaskan BUMN. (3) Pelaksanaan kegiatan Eksplorasi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh: a. BUMN; atau b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
Koreksi Anda