Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 menjadi dasar bagi Menteri dan menteri terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi dalam melakukan penilaian kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor.
(2) Penilaian kinerja bagi Calon Kontraktor dan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap:
a. kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Kerja yang telah disetujui; dan
b. isi laporan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas.
(3) Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memenuhi hasil evaluasi yang direkomendasikan dalam penilaian kinerja yang dilakukan Menteri dan menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memiliki komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja yang dilakukan Menteri dan menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 57
(1) Calon Kontraktor atau Kontraktor yang tidak memenuhi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(3) dan tidak memiliki komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), dapat dicabut Sertifikat Dukungannya tanpa melalui tahapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Menteri telah melakukan pembinaan dan pengawasan, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan kegagalan Kontraktor dalam memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan,
Regulasi Otoritas, dan/atau Perjanjian Kerja Sama selama pelaksanaan kegiatan Eksplorasi atau Eksploitasi.
Koreksi Anda
