Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan menteri terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi melakukan pembinaan Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan Rencana Kerja;
b. penilaian kinerja dan kualifikasi Calon Kontraktor dan Kontraktor sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kapasitas;
dan/atau
d. penerbitan modul, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI.
Koreksi Anda
