Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan Prospeksi dan Kontraktor wajib menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI kepada Menteri dalam bentuk:
a. laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan;
b. laporan tahunan; dan/atau
c. laporan akhir.
(2) Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kontraktor yang berisi rangkuman perkembangan kegiatan Eksplorasi atau Eksploitasi di KDLI termasuk aspek perlindungan dan mitigasi risiko dampak pengelolaan lingkungan.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pelaksana kegiatan Prospeksi dan Kontraktor yang berisi peta indikasi mineralisasi dan rekomendasi untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pelaksana kegiatan Prospeksi dan Kontraktor Eksplorasi yang terdiri atas:
a. bagi pelaksana Prospeksi:
1) deskripsi umum mengenai perkembangan kegiatan Prospeksi dan hasil yang diperoleh; dan 2) informasi mengenai pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas.
b. bagi Kontraktor Eksplorasi:
1) laporan data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI dan peta wilayah;
2) laporan hasil kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI; dan 3) laporan estimasi sumber daya dan/atau cadangan Mineral di KDLI.
(5) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
(6) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dan Otoritas sesuai dengan ketentuan dan tata waktu yang ditentukan dalam Regulasi Otoritas.
(7) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari kalender setelah berakhirnya kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI.
Koreksi Anda
