Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mineral yang berasal dari hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI dan dilakukan penjualan oleh Kontraktor wajib dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dalam MENETAPKAN harga Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berdasarkan pertimbangan dari Tim Koordinasi. (3) Setiap transaksi pengapalan penjualan atas Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan penerimaan negara bukan pajak dan wajib dilakukan pencatatan dan dilaporkan kepada Menteri sebagai bagian dari laporan berkala. (4) Pengenaan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengenaan, penyetoran, dan/atau pemungutan penerimaan negara bukan pajak yang diatur oleh Menteri. (5) Pengenaan tarif dan jenis-jenis penerimaan negara bukan pajak yang akan dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelaksanaan penjualan dan pemasaran Mineral yang telah dilakukan pemrosesan dan peningkatan nilai tambah mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda