Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi hanya dapat dilakukan setelah disetujuinya Rencana Kerja Eksploitasi yang tercantum dalam kontrak dengan Otoritas.
(2) Rencana Kerja Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dimohonkan oleh Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Rencana Kerja Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan Regulasi Otoritas.
(4) Menteri melakukan evaluasi atas permohonan pesetujuan Rencana Kerja Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri dapat melibatkan perwakilan kementerian/lembaga terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) mencakup aspek:
a. kesesuaian Rencana Kerja Eksploitasi dengan persyaratan pelaksanaan kegiatan Eksploitasi yang ditentukan dalam Regulasi Otoritas.
b. penerapan kaidah Eksploitasi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5), Menteri menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Eksploitasi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama, lengkap dan benar.
(8) Menteri meneruskan Sertifikat Dukungan yang telah mendapatkan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan Sertifikat Dukungan kepada Otoritas untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
