Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Eksploitasi yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) didasarkan pada Sertifikat Dukungan yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diterbitkan setelah dipenuhinya kriteria dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara lengkap dan benar.
(3) Menteri dapat menolak permohonan penerbitan Sertifikat Dukungan apabila kriteria dan persyaratan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(4) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada Regulasi Otoritas dan paling sedikit terdiri atas syarat dan kualifikasi administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Koreksi Anda
