Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c, kegiatan Eksploitasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(2) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Penerbitan Sertifikat Dukungan dalam rangka Kegiatan Eksploitasi
Koreksi Anda
