Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Eksploitasi dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha, sesuai Rencana Kerja Eksploitasi dan kontrak Eksploitasi yang disetujui Otoritas.
(2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat:
a. melakukan sendiri;
b. bekerja sama dengan Badan Usaha;
c. bekerja sama dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama;
atau
d. menugaskan BUMN.
(3) Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh:
a. BUMN; atau
b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
Koreksi Anda
