Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri mencabut Sertifikat Dukungan: a. Menteri menyampaikan notifikasi kepada Otoritas melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan b. Menteri tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban Kontraktor sampai dengan berlakunya pencabutan Sertifikat Dukungan sesuai Regulasi Otoritas.
Koreksi Anda