Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing- masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Koreksi Anda
