Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang melakukan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi wajib: a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi di KDLI sesuai dengan Regulasi Otoritas; dan b. menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah dengan ketentuan data yang bersifat rahasia dan tidak rahasia sesuai dengan Regulasi Otoritas. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada kegiatan Eksplorasi di KDLI paling sedikit terdiri atas: a. data dan informasi batimetri pada wilayah kontrak Eksplorasi; b. data dan informasi hasil pemetaan geologi; c. data dan informasi hasil analisis geofisika; d. data dan informasi hasil analisis laboratorium baik geologi, kimia, geokimia, maupun fisika Mineral; e. peta hasil intepretasi data geologi, geofisika dan geokimia; f. realisasi biaya untuk pengelolaan Mineral di KDLI; g. penampang/sketsa/logbor; h. permodelan 3 (tiga) dimensi; i. status dan/atau kondisi wilayah; dan/atau j. estimasi dan jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral di KDLI. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada kegiatan Eksploitasi di KDLI dilaksanakan sesuai dengan Regulasi Otoritas. (4) Data yang bersifat rahasia, paling sedikit: a. berkaitan dengan masalah kepegawaian; b. berkaitan dengan catatan kesehatan karyawan; c. dikategorikan rahasia oleh Otoritas; dan d. dikategorikan rahasia oleh Pemerintah Pusat selaku negara sponsor. (5) Penyerahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pengkategorian data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan sesuai dengan Regulasi Otoritas dan dapat dikecualikan sesuai dengan isi kontrak kerja sama atau konsultasi dengan Otoritas.
Koreksi Anda