Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor pada kegiatan Eksplorasi berhak: a. mendapatkan hak eksklusif untuk Eksplorasi pada area yang masuk dalam Rencana Kerja Eksplorasi yang telah disetujui; b. mendapatkan jaminan dari Otoritas untuk menjadi entitas tunggal pada area operasi yang telah disetujui untuk dilakukan pengelolaan kegiatan Eksplorasi; c. mendapatkan hak preferensi prioritas untuk pengajuan kontrak Eksploitasi pada area yang telah selesai dilakukan kegiatan Eksplorasi; dan d. hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kontraktor pada kegiatan Eksploitasi berhak: a. mendapatkan hak ekslusif untuk Eksploitasi pada area yang masuk dalam Rencana Kerja Eksploitasi yang telah disetujui; b. mendapatkan jaminan dari Otoritas untuk menjadi entitas tunggal pada area operasi yang telah disetujui untuk dilakukan pengelolaan kegiatan Eksploitasi; c. menjual Mineral yang tergali sesuai Regulasi Otoritas; d. bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan ekstraksi dan pengolahan; dan e. hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kontraktor wajib: a. tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas; b. memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan; c. memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama bagi Kontraktor dalam rangka kerja sama; d. menempatkan dana jaminan pengelolaan lingkungan; e. memenuhi seluruh ketentuan dalam kontrak kerja Eksplorasi yang telah disetujui oleh Otoritas; f. membayar kewajiban finansial kepada Pemerintah Pusat antara lain: 1. biaya permintaan sponsorship; 2. pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; 3. bea masuk dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea dan cukai; 4. iuran tahunan; 5. iuran produksi pada kegiatan Eksploitasi; dan 6. iuran lain yang diatur dalam perjanjian pada kegiatan Eksploitasi; g. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri dan Otoritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menyetorkan biaya permintaan sponsorship sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kontraktor dilarang: a. melakukan kegiatan di luar wilayah kontrak Eksplorasi; b. tidak memenuhi kewajiban; dan c. mengalihkan Sertifikat Dukungan.
Koreksi Anda