Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral di KDLI.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Prospeksi;
b. Eksplorasi; dan
c. Eksploitasi;
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi yang digunakan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Koreksi Anda
