Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral di KDLI. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Prospeksi; b. Eksplorasi; dan c. Eksploitasi; (3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi yang digunakan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Koreksi Anda