Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Penyediaan AML.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penggunaan AML kepada calon penerima AML dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, PT PLN (Persero), PT PLN Batam, dan/atau pihak lain yang terkait.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat dibantu oleh badan usaha atau badan layanan umum untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML.
Koreksi Anda
