Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Penerima AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus:
a. memelihara dan merawat AML;
b. tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain; dan
c. melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Koreksi Anda
