Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus: a. memelihara dan merawat AML; b. tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain; dan c. melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Koreksi Anda