Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha wajib mendistribusikan AML kepada calon penerima AML sesuai wilayah pendistribusian AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Dalam melaksanakan pendistribusian AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat bekerja sama dengan PT Pos INDONESIA dan/atau badan usaha lain.
(3) Dalam pelaksanaan pendistribusian AML oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melibatkan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batam untuk memastikan AML diterima oleh penerima AML.
Koreksi Anda
