Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha wajib mendistribusikan AML kepada calon penerima AML sesuai wilayah pendistribusian AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Dalam melaksanakan pendistribusian AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat bekerja sama dengan PT Pos INDONESIA dan/atau badan usaha lain. (3) Dalam pelaksanaan pendistribusian AML oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melibatkan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batam untuk memastikan AML diterima oleh penerima AML.
Koreksi Anda