Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara hasil verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN wilayah pendistribusian AML sesuai dengan ketersediaan anggaran kegiatan Penyediaan AML. (2) Penetapan wilayah pendistribusian AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. lokasi pendistribusian yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi; dan b. jumlah calon penerima AML setiap lokasi pendistribusian AML. (3) Dalam hal terjadi perubahan wilayah pendistribusian AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan atas penetapan wilayah pendistribusian AML.
Koreksi Anda