Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan melibatkan PT PLN (Persero), PT PLN Batam, dan/atau pihak lain yang terkait.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat dibantu oleh badan usaha atau badan layanan umum untuk melakukan verifikasi kesesuaian data calon penerima AML.
(3) Hasil verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi calon penerima AML.
(4) Format berita acara hasil verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
