Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN ALAT MEMASAK BERBASIS LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Kegiatan Penyediaan AML meliputi:
a. perencanaan Penyediaan AML;
b. pengadaan AML;
c. pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML;
d. hibah; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
