Pasal I
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 100) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:
a. Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 980);
b. Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 354);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: