Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 595) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1591) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: