Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
2. Mineral Logam adalah Mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik.
3. Mineral Bukan Logam adalah Mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain.
4. Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis Mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).
5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
6. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
7. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
8. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
9. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang Mineral hasil olahannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha penambangan bahan galian Mineral, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radioaktif, dan batubara.
11. Pengolahan Mineral, yang selanjutnya disebut Pengolahan, adalah upaya untuk meningkatkan mutu Mineral atau Batuan yang menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari Mineral atau Batuan asal, antara lain berupa konsentrat Mineral Logam atau Batuan yang dipoles.
12. Pemurnian Mineral, yang selanjutnya disebut Pemurnian, adalah upaya untuk meningkatkan mutu Mineral Logam melalui proses ekstraksi serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari Mineral asal, antara lain berupa logam dan logam paduan.
13. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian dan/atau Persetujuan Ekspor.
14. Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, yang selanjutnya disebut ET-Produk Pertambangan, adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk pertambangan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian.
15. Persetujuan Ekspor adalah izin untuk melakukan ekspor produk pertambangan yang sudah mencapai batasan minimum Pengolahan.
16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral.