Pasal 1
(1) Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
(2) Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi dipimpin oleh Kepala.