Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
Teks Saat Ini
(1) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan peta jalan (road map) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan.
(2) Peta jalan (road map) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Peta jalan (road map) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
