Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i memperhatikan kriteria paling sedikit:
a. kapasitas;
b. usia pembangkit;
c. utilisasi;
d. emisi gas rumah kaca PLTU;
e. nilai tambah ekonomi;
f. ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri; dan
g. ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU memperhatikan kriteria:
a. keandalan sistem ketenagalistrikan;
b. dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik; dan
c. penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan (just energy transition).
Koreksi Anda
