Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i memperhatikan kriteria paling sedikit: a. kapasitas; b. usia pembangkit; c. utilisasi; d. emisi gas rumah kaca PLTU; e. nilai tambah ekonomi; f. ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri; dan g. ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri. (2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU memperhatikan kriteria: a. keandalan sistem ketenagalistrikan; b. dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik; dan c. penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan (just energy transition).
Koreksi Anda