Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
Teks Saat Ini
Pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
