Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produksi green hydrogen (H2) atau green ammonia (NH3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dapat dilakukan melalui pemanfaatan potensi energi baru dan energi terbarukan.
Koreksi Anda