Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
Teks Saat Ini
(1) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan dilaksanakan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
(2) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. implementasi cofiring biomassa di PLTU;
b. akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik;
c. retrofitting pembangkit fosil;
d. pembatasan penambahan PLTU;
e. akselerasi pengembangan variable renewable energy dan tambahan pembangkit tenaga listrik hanya dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan;
f. produksi green hydrogen (H2) atau green ammonia (NH3);
g. pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir;
h. pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid); dan/atau
i. Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
Koreksi Anda
