PENERAPAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan.
(2) Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
b. pengamanan Instalasi Tenaga Listrik; dan
c. pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(1) Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
a. andal dan aman bagi Instalasi Tenaga Listrik;
b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
c. ramah lingkungan.
(2) Kondisi andal dan aman bagi Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi:
a. Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi secara berkesinambungan dalam kurun waktu yang telah direncanakan; dan
b. Instalasi Tenaga Listrik yang mampu mengantisipasi timbulnya risiko kerusakan akibat ketidaknormalan operasi dan gangguan.
(3) Kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi Instalasi Tenaga Listrik yang bebas dari:
a. bahaya tenaga listrik;
b. bahaya mekanis;
c. bahaya termal; dan/atau
d. bahaya kimia.
(4) Kondisi ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kondisi Instalasi Tenaga Listrik yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup.
(1) Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik; dan
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. instalasi pembangkitan tenaga listrik;
b. instalasi transmisi tenaga listrik; dan
c. instalasi distribusi tenaga listrik.
(3) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(1) Keselamatan Ketenagalistrikan wajib diterapkan pada:
a. setiap Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik, sesuai dengan persyaratan umum Keselamatan Ketenagalistrikan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. setiap:
1. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
2. peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, sesuai dengan SNI di bidang ketenagalistrikan.
(2) Dalam hal belum terdapat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik dapat menggunakan standar internasional atau standar lain yang diberlakukan.
(3) Dalam pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap:
a. Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi;
b. Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
c. tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pada kegiatan:
a. perencanaan Instalasi Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
d. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik; dan
e. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik.
Perencanaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan.
(1) Perencanaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit berupa:
a. studi; dan
b. rancangan teknis (engineering design).
(2) Perencanaan berupa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. prastudi kelayakan;
b. studi kelayakan; dan
c. rancangan dasar (basic design).
(3) Perencanaan berupa rancangan teknis (engineering design) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. gambar situasi/tata letak;
b. gambar Instalasi Tenaga Listrik;
c. diagram garis tunggal;
d. gambar rinci (buku manual komponen Instalasi Tenaga Listrik);
e. kajian dan perhitungan teknis; dan
f. uraian teknis atau spesifikasi teknis.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah dengan kapasitas daya kurang dari 100 (seratus) kilovolt-ampere dikecualikan dari ketentuan rancangan teknis (engineering design) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d sampai dengan huruf f berupa:
a. gambar rinci (buku manual komponen Instalasi Tenaga Listrik):
b. kajian dan perhitungan teknis; dan
c. uraian teknis atau spesifikasi teknis.
(1) Perencanaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan dan memenuhi SNI.
(2) Dalam hal belum terdapat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perencanaan Instalasi Tenaga Listrik dapat menggunakan standar internasional atau standar lain yang diberlakukan.
Pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan.
(1) Pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus berpedoman pada perencanaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris berupa:
a. prosedur pemasangan;
b. prosedur pengujian;
c. prosedur keselamatan;
d. jadwal penyelesaian pekerjaan;
e. daftar tenaga teknik pelaksana pekerjaan;
f. struktur organisasi yang menggambarkan jabatan, fungsi, dan tugas masing-masing tenaga teknik; dan
g. dokumen perubahan rancangan teknis (engineering design), dalam hal terdapat perubahan rancangan teknis (engineering design).
(3) Dalam pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peralatan Instalasi Tenaga Listrik harus memiliki sertifikat produk untuk SNI yang diberlakukan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(4) Dalam hal pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai dilakukan, Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik menerbitkan surat pernyataan pekerjaan telah selesai (taking over package) sebagai syarat Commissioning Test.
(5) Commissioning Test sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap spesifikasi, keamanan, dan keandalan operasi yang meliputi:
a. pengujian individu peralatan Instalasi Tenaga Listrik;
b. pengujian subsistem rangkaian peralatan Instalasi Tenaga Listrik; dan
c. pengujian sistem rangkaian subsistem Instalasi Tenaga Listrik.
(6) Hasil Commissioning Test sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diverifikasi oleh Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik yang dituangkan dalam dokumen hasil verifikasi.
(1) Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) harus melengkapi dokumen dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris berupa:
a. daftar perlengkapan peralatan dengan sarananya termasuk suku cadang;
b. gambar perlengkapan terpasang (as built drawing);
c. gambar perakitan (assembly drawing);
d. laporan Commissioning Test, pengujian pabrik, dan/atau pengujian lainnya;
e. buku petunjuk pengoperasian; dan
f. buku petunjuk pemeliharaan.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik harus menyerahkan laporan
penyelesaian pekerjaan pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang dituangkan dalam berita acara serah terima (taking over certificate) dengan disertai surat masa garansi kepada pemilik Instalasi Tenaga Listrik.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah dengan kapasitas daya kurang dari 100 (seratus) kilovolt-ampere sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c sampai dengan huruf f dikecualikan dari persyaratan dokumen berupa:
a. gambar perakitan (assembly drawing);
b. laporan Commissioning Test, pengujian pabrik, dan/atau pengujian lainnya;
c. buku petunjuk pengoperasian; dan
d. buku petunjuk pemeliharaan.
Pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Badan Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan untuk menjamin kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang berlaku dan dinyatakan laik dioperasikan pada Instalasi Tenaga Listrik yang:
a. telah selesai dibangun dan dipasang;
b. direkondisi;
c. dilakukan perubahan kapasitas;
d. dilakukan perubahan Instalasi Tenaga Listrik; dan/atau
e. direlokasi.
(1) Pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik pada Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dilaksanakan dengan tahapan:
a. pemeriksaan dokumen;
b. pemeriksaan kesesuaian desain;
c. pemeriksaan visual;
d. evaluasi hasil Commissioning Test dan/atau uji peralatan;
e. pengujian sistem;
f. pemeriksaan dampak lingkungan; dan
g. pemeriksaan pengelolaan sistem proteksi korosif untuk pembangkit tenaga listrik.
(2) Pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk:
a. tegangan tinggi dan tegangan menengah, dilaksanakan dengan tahapan:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan kesesuaian desain;
3. pemeriksaan visual;
4. evaluasi hasil Commissioning Test dan/atau uji peralatan; dan
5. pengujian sistem; dan
b. tegangan rendah, dilaksanakan dengan tahapan:
1. pemeriksaan dokumen;
2. pemeriksaan visual; dan
3. pengujian sistem.
(3) Pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara bersamaan atau setelah Commissioning Test dan/atau uji peralatan.
(4) Dalam pemeriksaan dan pengujian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
instalasi pembangkitan tenaga listrik, instalasi transmisi tenaga listrik, dan instalasi distribusi tenaga listrik yang lulus Commissioning Test dan/atau uji peralatan diberikan rekomendasi uji pemberian tegangan.
(5) Instalasi pembangkitan tenaga listrik yang lulus uji pemberian tegangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan rekomendasi uji laik sinkron.
(6) Instalasi Tenaga Listrik yang telah memenuhi ketentuan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sertifikat laik operasi.
(7) Tata cara pemberian sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sertifikasi ketenagalistrikan.
(1) Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan setelah memiliki sertifikat laik operasi.
(2) Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pemilik Instalasi Tenaga Listrik; atau
b. Badan Usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan yang ditunjuk oleh pemilik Instalasi Tenaga Listrik.
(3) Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan
b. prosedur standar pengoperasian yang ditetapkan oleh pemilik Instalasi Tenaga Listrik.
(1) Pemilik Instalasi Tenaga Listrik harus menyusun pola operasi agar pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik dilakukan secara aman, andal, dan ramah lingkungan sesuai dengan pedoman yang dipersyaratkan.
(2) Pola operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. aturan jaringan sistem tenaga listrik untuk pemilik Instalasi Tenaga Listrik tegangan tinggi; atau
b. aturan distribusi tenaga listrik untuk pemilik Instalasi Tenaga Listrik tegangan menengah dan tegangan rendah.
(1) Pemilik Instalasi Tenaga Listrik harus memiliki struktur organisasi pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan jabatan, fungsi, dan tugas masing- masing tenaga teknik.
(3) Tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan.
Ketentuan pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik berupa:
a. prosedur standar pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b;
b. pola operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
c. struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikecualikan untuk pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah dengan kapasitas daya kurang dari 100 (seratus) kilovolt-ampere.
(1) Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus dilakukan oleh pemilik Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Pemilik Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik harus MENETAPKAN pedoman pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sesuai dengan persyaratan umum Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
(3) Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Badan Usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan; atau
b. tenaga teknik yang melakukan pemeliharaan secara mandiri (in-house) dan memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan.
(1) Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan untuk mempertahankan kondisi operasi Instalasi Tenaga Listrik secara optimum.
(2) Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan uji ulang.
(1) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah dengan kapasitas daya kurang dari 100 (seratus) kilovolt-
ampere dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Pemeliharaan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah dengan kapasitas daya kurang dari 100 (seratus) kilovolt-ampere dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standardisasi ketenagalistrikan.
(1) Setiap tahap pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pengawasan penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan pada:
a. proses pabrikasi;
b. relokasi dan/atau rekondisi; atau
c. pembangunan dan pemasangan.
(3) Pengawasan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung (on-site) atau terhadap dokumen:
a. jaminan mutu (quality assurance);
b. pengendalian mutu (quality control); dan/atau
c. hasil uji lainnya yang menyatakan mutu produk dari lembaga uji terakreditasi.