Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1031) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 5, angka 8, dan angka 10 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: