Pasal I
Ketentuan ayat (2) huruf b, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 28 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 151) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1106) dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: