KETENTUAN PJBL
PJBL antara PT PLN (Persero) dengan Badan Usaha paling sedikit memuat antara lain ketentuan mengenai:
a. jangka waktu PJBL;
b. hak dan kewajiban penjual dan pembeli;
c. alokasi risiko;
d. jaminan pelaksanaan proyek;
e. komisioning dan COD;
f. pasokan bahan bakar;
g. transaksi;
h. pengendalian operasi sistem;
i. penalti terhadap kinerja pembangkit;
j. pengakhiran PJBL;
k. pengalihan hak;
l. persyaratan penyesuaian harga;
m. penyelesaian perselisihan; dan
n. keadaan kahar (force majeur).
(1) PJBL dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak terlaksananya COD.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan jenis pembangkit yang digunakan.
(3) PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pola kerja sama “Membangun, Memiliki, Mengoperasikan dan Mengalihkan” (Build, Own, Operate and Transfer/BOOT).
(4) PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk biaya kapasitas (komponen A) pada harga jual tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai investasi yang didepresiasi paling sedikit selama 20 (dua puluh) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam PJBL.
(1) Risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) meliputi:
a. perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure);
b. kebutuhan tenaga listrik/beban;
c. kemampuan transmisi yang terbatas; dan
d. keadaan kahar (force majeure).
(2) Risiko yang ditanggung Badan Usaha meliputi:
a. perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure);
b. masalah pembebasan lahan;
c. perizinan termasuk izin lingkungan;
d. ketersediaan bahan bakar;
e. ketepatan jadwal pembangunan;
f. performa pembangkit; dan
g. keadaan kahar (force majeure).
(3) Risiko PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan risiko Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut dalam PJBL.
(1) Jaminan pelaksanaan proyek yang harus diberikan oleh Badan Usaha kepada PT PLN (Persero) berupa jaminan kinerja proyek (performance security) yang terdiri atas:
a. tahap 1 (satu) ;
b. tahap 2 (dua); dan
c. tahap 3 (tiga).
(2) Jaminan kinerja proyek (performance security) tahap 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaminan yang diberikan untuk menjamin pencapaian tahap kemampuan pendanaan (financing date) yang berlaku sejak tanda tangan PJBL sampai dengan kemampuan pendanaan (financing date).
(3) Jaminan kinerja proyek (performance security) tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jaminan yang diberikan untuk menjamin pencapaian waktu komisioning (commissioned date) yang berlaku sejak tanda tangan PJBL sampai dengan waktu komisioning (commissioned date).
(4) Jaminan kinerja proyek (performance security) tahap 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jaminan yang diberikan untuk menjamin pencapaian pelaksanaan COD yang berlaku sejak tanda tangan PJBL sampai dengan pelaksanaan COD.
Ketentuan komisioning dan COD pembangkit tenaga listrik mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.
(1) Pengoperasian pembangkit tenaga listrik harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) pada sistem setempat.
(2) Terhadap Sistem Tenaga Listrik yang belum memiliki aturan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aturan jaringan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal belum terdapat aturan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengoperasian pembangkit tenaga listrik dapat mengikuti aturan jaringan tenaga listrik yang telah ada.
(1) Badan Usaha dapat mempercepat pelaksanaan COD dari pelaksanaan COD yang telah direncanakan.
(2) Dalam hal pelaksanaan COD dipercepat atas permintaan PT PLN (Persero), Badan Usaha berhak mendapatkan insentif.
(3) Bentuk insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan secara business to business yang dituangkan dalam PJBL.
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan COD yang disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha, Badan Usaha dikenakan penalti liquidated damage.
(2) Bentuk penalti liquidated damage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai biaya pembangkitan oleh PT PLN (Persero) untuk mengganti daya yang dibangkitkan akibat keterlambatan pelaksanaan COD.
(1) Penyediaan bahan bakar dapat dilakukan oleh PT PLN (Persero) atau Badan Usaha.
(2) Dalam hal penyediaan bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PT PLN (Persero), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Badan Usaha menjamin konsumsi bahan bakar spesifik (Specific Fuel Consumption/SFC) atau tara kalor spesifik (Specific Heat Rate/SHR) sesuai PJBL;
b. Badan Usaha harus memonitor biaya pengadaan batubara sesuai dengan kontrak yang mencerminkan efektifitas dan efisiensi biaya pengadaan; dan
c. pemasok bahan bakar gas harus menjamin keberlangsungan pasokan gas dan harus membayar penalti apabila tidak bisa memenuhi kesepakatan (deliver or pay).
(1) PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik sesuai AF atau CF berdasarkan spesifikasi teknis pembangkit tenaga listrik dengan harga sesuai dengan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri.
(2) PT PLN (Persero) dapat membeli tenaga listrik melebihi AF atau CF yang tertera dalam PJBL dengan harga berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
(1) Badan Usaha wajib menyediakan tenaga listrik sesuai dengan PJBL.
(2) Dalam hal Badan Usaha selaku penjual tidak dapat mengirimkan tenaga listrik sesuai dengan PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disebabkan kegagalan dan/atau kelalaian Badan Usaha, Badan Usaha wajib membayar penalti kepada PT PLN (Persero).
(3) Dalam hal PT PLN (Persero) tidak dapat menyerap tenaga listrik sesuai PJBL disebabkan kesalahan PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) wajib membayar penalti kepada Badan Usaha selama periode tertentu.
(4) Penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan secara proporsional sesuai dengan komponen investasi.
(1) Pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik menggunakan mata uang rupiah, kecuali mendapat pengecualian dari Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD), nilai tukar yang digunakan untuk pembayaran dalam mata uang rupiah menggunakan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Pengendali Operasi Sistem (Dispatcher) berperan untuk mengatur operasi sistem (dispatch) pembangkit tenaga listrik dalam rangka menjaga keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) pada sistem setempat.
(1) Pengendali Operasi Sistem (Dispatcher) harus membuat perencanaan dan melaksanakan operasi sistem (dispatch) untuk mendapatkan keandalan dalam penyediaan tenaga listrik.
(2) Dalam perencanaan dan pelaksanaan operasi sistem (dispatch) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi pembangkitan dengan biaya termurah (least cost) dan teknis operasional pembangkit dalam memenuhi prakiraan beban, dengan tetap memperhatikan kendala jaringan dan standar kualitas pelayanan.
(3) Dalam mengatur operasi sistem (dispatch) pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengendali Operasi Sistem (Dispatcher) harus memperhatikan setiap PJBL antara PT PLN (Persero) dan Badan Usaha.
(1) Operasi sistem (dispatch) bulanan untuk setiap pembangkit tenaga listrik harus dideklarasikan dan dilaporkan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2) Laporan atas operasi sistem (dispatch) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memuat pelanggaran terhadap Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) pada sistem setempat yang dilakukan baik oleh PT PLN (Persero) maupun oleh Badan Usaha.
(1) Kriteria kinerja pembangkit tenaga listrik dapat dinyatakan dengan nilai aktual dari AF atau CF, heat rate, maupun ketentuan teknis lainnya yang disepakati dalam PJBL.
(2) Jika nilai aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan nilai yang telah disetujui bersama antara PT PLN (Persero) dan Badan Usaha dikarenakan kesalahan Badan Usaha, Badan Usaha dapat dikenakan penalti.
(3) Penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. liquidated damaged (LD);
b. penalti AF atau CF;
c. penalti outage factor (OF);
d. penalti tara kalor (heat rate);
e. penalti kegagalan memikul mega volt ampere reactive (MVAR);
f. penalti kegagalan menjaga frekuensi; dan
g. penalti kecepatan naik turun beban (ramp rate).
(1) Pengakhiran PJBL dapat terjadi, antara lain dalam hal:
a. masa PJBL berakhir;
b. pengakhiran oleh salah satu pihak;
c. tidak dapat tercapai pendanaan;
d. Badan Usaha bangkrut atau dilikuidasi; atau
e. keadaan kahar (force majeur).
(2) Pengakhiran PJBL oleh salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan
sebelum masa berakhir PJBL, antara lain dikarenakan:
a. perizinan tidak terbit;
b. tidak mendapatkan pendanaan; atau
c. biaya tidak terduga terlalu besar.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dan konsekuensi atas pengakhiran PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam PJBL.
(4) Pengakhiran PJBL harus dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(1) Pengalihan hak kepemilikan atas Badan Usaha tidak dapat dialihkan sampai dengan pembangkit tenaga listrik mencapai COD.
(2) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pengalihan kepada afiliasi yang sahamnya dimiliki lebih dari 90% (sembilan puluh persen) oleh penyandang dana (sponsor) yang bermaksud untuk mengalihkan saham.
(3) Pengalihan hak kepemilikan setelah mencapai COD dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari pembeli.
(4) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Terhadap pengalihan hak untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
(1) Penyesuaian harga jual tenaga listrik dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan unsur biaya dan teknis.
(2) Perubahan unsur biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a. peraturan terkait harga jual tenaga listrik;
b. peraturan perpajakan;
c. peraturan lingkungan; dan/atau
d. peraturan terkait biaya energi.
(3) Perubahan unsur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam PJBL antara PT PLN (Persero) dan Badan Usaha.
(1) Setiap perselisihan yang terjadi antara PT PLN (Persero) dan Badan Usaha diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian perselisihan diserahkan kepada ahli yang disepakati.
(3) Dalam hal putusan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterima, penyelesaian perselisihan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional INDONESIA (BANI), The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) atau Badan Arbitrase lainnya yang
ditunjuk.
(4) Putusan yang telah ditetapkan oleh Badan Arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan putusan terakhir yang mengikat.
(1) Para pihak dibebaskan dari kewajibannya apabila terjadi keadaan kahar (force majeur).
(2) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bencana alam (natural force majeure);
b. perubahan peraturan perundang-undangan; atau
c. perubahan kebijakan pemerintah (government force majeure).
(3) Dalam hal keadaan kahar (force majeur) dikarenakan bencana alam (natural force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a menyebabkan tertundanya pelaksanaan COD maka jadwal pelaksanaan COD dapat diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya bencana alam (natural force majeure) termasuk waktu untuk perbaikan pada proyek yang diperlukan.
(4) Dalam hal keadaan kahar (force majeur) dikarenakan bencana alam (natural force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyebabkan energi yang dibangkitkan tidak dapat disalurkan, maka PJBL dapat diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya bencana alam (natural force majeure) termasuk waktu untuk perbaikan pada proyek yang diperlukan.
(5) Dalam hal keadaan kahar (force majeur) dikarenakan perubahan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyebabkan adanya investasi baru atau tambahan biaya maka Badan Usaha berhak mendapatkan penyesuaian harga jual tenaga listrik.
(6) Dalam hal keadaan kahar (force majeur) dikarenakan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b menyebabkan adanya pengurangan biaya maka PT PLN (Persero) berhak mendapatkan penyesuaian harga jual tenaga listrik.
(7) Dalam hal keadaan kahar (force majeur) dikarenakan perubahan kebijakan pemerintah (government force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menyebabkan proyek dihentikan atau pembangkit tenaga listrik tidak dapat beroperasi maka PT PLN (Persero) maupun Badan Usaha dibebaskan dari kewajibannya masing-masing.