Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah dipimpin oleh Kepala.