Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi baru dan energi terbarukan.
2. Proposal adalah rencana yang berisi mengenai gambaran umum lokasi/wilayah dan tujuan yang akan dicapai yang memberikan informasi mengenai potensi energi yang tersedia dan jumlah kebutuhan pemanfaat energi.
3. Studi Kelayakan adalah dokumen yang berisi hasil pengukuran dan perhitungan potensi sumber daya dan jumlah kebutuhan pemanfaat energi serta kesiapan pengelolaan dan lingkungan.
4. Perencanaan Detail (Detail Engineering Design) adalah dokumen perencanaan teknis secara rinci yang berisi perhitungan daya atau jumlah energi yang dapat dimanfaatkan, pemilihan jenis dan ukuran alat konversi energi, spesifikasi teknis peralatan penunjang, desain konstruksi instalasi yang dituangkan dalam gambar teknik dan rencana anggaran biaya.
5. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Yang Bersifat Terpusat adalah instalasi penyediaan energi baru dan energi terbarukan yang dioperasikan secara terpusat pada 1 (satu) instalasi dan energi, selanjutnya energi
yang dihasilkan didistribusikan kepada para pemakai/pemanfaat energi.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.