Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Teks Saat Ini
Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1).
Koreksi Anda
