Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha jasa Konservasi Energi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian informasi terkait usaha jasa Konservasi Energi; b. pemberian layanan konsultasi usaha jasa Konservasi Energi; dan c. penyediaan pelatihan dan sertifikasi bidang Konservasi Energi.
Koreksi Anda