Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Teks Saat Ini
(1) Penyedia usaha jasa Konservasi Energi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi kepada Menteri setiap tahun paling lambat tanggal 31 Desember dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian laporan dilakukan secara nonelektronik.
(4) Laporan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
