Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Teks Saat Ini
(1) Penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang telah memperoleh Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Perizinan Berusaha di bidang kegiatan usaha jasa Konservasi Energi terbit.
(2) Pelaporan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian laporan dilakukan secara nonelektronik.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi dokumen dasar dan dokumen teknis.
(5) Dokumen dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa salinan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kategori dan parameter untuk masing-masing usaha jasa Konservasi Energi.
(7) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
