Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat pola bisnis yang dapat digunakan dalam Proyek Efisiensi Energi.
(3) Pola bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed saving);
b. Penghematan Energi yang dibagi (shared saving);
c. membangun, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, operate, and transfer);
d. membangun, mengoperasikan, dan memiliki (build, operate, and own);
e. Energi sebagai layanan (energy as a service); atau
f. pola bisnis lainnya sesuai dengan kebutuhan para pihak.
(4) Pola bisnis Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed saving) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan dengan pemberian garansi oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi atas capaian Penghematan Energi yang disepakati dalam jangka waktu tertentu untuk mengembalikan investasi pengguna usaha jasa Konservasi Energi.
(5) Pola bisnis Penghematan Energi yang dibagi (shared saving) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan membagi penghematan biaya konsumsi Energi antara penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi sesuai dengan porsi tertentu dalam jangka waktu yang disepakati untuk mengembalikan investasi penyedia usaha jasa Konservasi Energi.
(6) Pola bisnis membangun, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, operate, and transfer) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan pembayaran biaya oleh pengguna usaha jasa Konservasi Energi atas pembangunan dan pengoperasian aset Proyek Efisiensi Energi oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dengan pengalihan aset kepada pengguna usaha jasa Konservasi Energi di akhir periode pembayaran.
(7) Pola bisnis membangun, mengoperasikan, dan memiliki (build, operate, and own) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan dengan pembayaran biaya oleh pengguna usaha jasa Konservasi Energi atas pembangunan dan pengoperasian aset Proyek Efisiensi Energi oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi tanpa dilakukan pengalihan aset.
(8) Pola bisnis Energi sebagai layanan (energy as a service) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dengan pembayaran biaya oleh pengguna usaha jasa Konservasi Energi atas layanan Penghematan Energi yang disediakan oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi sesuai dengan parameter pengukuran masing- masing jenis Energi.
(9) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa:
a. layanan pendinginan (cooling as a service);
b. layanan pemanasan (heating as a service);
c. layanan pencahayaan (lighting as a service);
d. layanan penyediaan uap (steam as a service);
dan/atau
e. layanan penyediaan Energi lainnya.
Koreksi Anda
