Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan oleh verifikator/analis pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
