Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan.
(2) Standar keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ketentuan peraturan perundangan- undangan, standar nasional INDONESIA, dan/atau standar internasional mengenai pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi.
Koreksi Anda
