Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan biaya terperinci dan sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi minimal meliputi: a. perhitungan potensi penghematan biaya konsumsi Energi; b. penyusunan rincian biaya untuk Proyek Efisiensi Energi; dan c. analisis kelayakan finansial Proyek Efisiensi Energi.
Koreksi Anda