Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis konsumsi dan biaya Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d minimal meliputi: a. pengolahan data hasil pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi; b. analisis kinerja Energi; c. evaluasi potensi peningkatan kinerja Energi dan potensi Penghematan Energi; dan d. penetapan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi.
Koreksi Anda