Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Teks Saat Ini
Analisis konsumsi dan biaya Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d minimal meliputi:
a. pengolahan data hasil pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;
b. analisis kinerja Energi;
c. evaluasi potensi peningkatan kinerja Energi dan potensi Penghematan Energi; dan
d. penetapan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi.
Koreksi Anda
